kspsi-aceh.or.id/ – Dana hibah teruntuk partai politik (Parpol) di Kota Bandarlampung cair dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 1,7 M. Masa pencairan tersebut berlangsung sedari 01-08 Agustus 2023.
Sejumlah Parpol mengaku bahwa penggunaan dana hibah itu diperuntukkan untuk oprasional kegiatan seperti honor staff ataupun kegiatan rutin partai. Meski begitu nilai dana hibah itu dianggap masih terlalu kecil.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bandarlampung misalnya, beranggapan dana hibah tersebut masih terbilang kecil, mengingat banyak agenda internal partai.
“Oleh karena itu, pada Pemilu 2024 mendatang diharapkan untuk dapat disesuaikan harga tiap suaranya agar lebih tinggi,” kata Sekretaris DPD PKS Kota Bandarlampung Sidik Efendi, Selasa, (8/8/2023).
Hal itu juga musti disesuaikan dengan peraturan yang ada, menurutnya hak tersebut kalau tidak salah mengikuti KPU Provinsi juga.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Sementara itu Ketua DPC Demokrat Kota Bandarlampung, Budiman AS menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan dana hibah sebesar Rp 135.723.000. Hal tersebut berdasarkan perolehan 38.778 suara pada Pileg tahun 2019.
Menurut Budiman dari dana hibah tersebut, pihaknya akan mempergunakan pada kegiatan oprasional partai seperti sewa kantor dan lain-lain.
“Itu diperuntukan pada oprasional partai, kegiatan-kegiatan partai, honor para staff, alat tulis kantor dan lainya,” tukasnya.
Ia menegaskan, penggunaan dana hibah hanya dapat dipakai untuk oprasional kantor belaka, tidak diperkenankan untuk keperluan pribadi.
“Ada aturannya terkait pengunaan dana hibah itu karena akan di periksa oleh BPK, sehingga tiap penggunaan dana itu harus dipertanggung jawabkan,” imbuhnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Menurutnya, anggaran dana hibah ini termasuk kecil untuk keperluan operasional kantor, didaerah lain bahkan parpol bisa mendapatkan dana hibah mencapai Rp 1 Milyar.
“Sebenarnya itu sangat kecil nominalnya, ada didaerah lain yang dana hibahnya mencapai Rp 1 Milyar, tetapi itu memang disesuaikan dengan kemampuan dan keuangan Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bandarlampung resmi mengeluarkan dana hibah teruntuk 10 Parpol.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Walikota Bandar Lampung dan disetujui oleh surat Gubernur Lampung terkait dana hibah bantuan keuangan Parpol di Bandarlampung.
Menurut Ketua Kesbangpol Bandarlampung Seraden bantuan berupa dana hibah tersebut sudah terbayarkan secara 100 Persen berikut dengan nominalnya masing-masing.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Ia mengungkapkan, dana hibah yang diperoleh oleh Parpol disesuaikan dengan perolehan kursi di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Jadi kalau partai politik yang tidak punya keterwakilan di DPRD ya ngak dapat, ” Kata dia.
Menurutnya di Bandarlampung terdapat 10 Parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD Kota Bandarlampung diantaranya PDI-P, NasDem, Gerindra, PAN, PKS, PPP, PKB, Perindo, Demokrat, Golkar.
10 Parpol tersebut memperoleh dana hibah yang berbeda sesuai dengan jumlah suara yang mewakili jumlah kursi yang ada di DPRD dikali dengan nilai 1 suara yakni Rp.3.500.
“Misal PDI-P 9 kursi total suaranyakan kalau ngak salah ingat 85 ribu, maka di kali x 3.500 itu. Jadi begitu cara perhitungannya, ” Pungkasnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Jelasnya anggaran tahun ini ada kenaikan untuk masing-masing parpol dan ia juga mengatakan bahwa bantuan parpol selalu dianggarkan setiap tahun.
“Dana bantuan partai politik itu tiap tahun di anggarkan. Untuk tahun ini kebetulan ada kenaikan nominal dari nilai persuaranya. Kalau tahun lalu dan sebelumnya yaitu hanya 2.650 sekarang 3.500, ” Kata dia.
“Dan kenaikan itu harus melalui persetujuan gubernur kalau untuk DPRD kabupaten/kota. Kalau kenaikan untuk DPRD provinsi itu persetujuan Kemendagri. Nah kita alhamdulillah disetujui oleh gubernur, sehingga tahun ini kita berikan bantuan nominalnya persuara 3.500, ” Tambahnya.
Untuk prosesnya Seraden menjelaskan bergantung dengan kelengkapan berkas masing-masing parpol.
“Kalau kelengkapan berkasnyakan dari mereka, kita hanya verifikasi dan lengkapi, terus kalau sudah lengkap ya tergantung Kasda kita, ” Pungkasnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Berikut besaran dana hibah bantuan keuangan Parpol kota Bandarlampung tahun 2023 berdasarkan jumlah suara x nilai satu suara (Rp) =
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) : Jumlah suara 85.988 x 3.500 = Rp. 300.985.000.
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) : Jumlah suara 68.445 x 3.500 = Rp. 239.557.500.
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : Jumlah suara 68.275 x 3.500 = Rp. 238.962.500.
4. Partai Amanat Nasional (PAN) : Jumlah suara 58.866 x 3.500 = Rp. 206.031.000.
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) : Jumlah suara 55.460 x 3.500 = Rp. 194.110.000.
6. Partai Golongan Karya (Golkar) : Jumlah suara 48.600 x 3.500 = Rp. 170.100.000.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
7. Partai Demokrat : Jumlah suara 38.778 x 3.500 = Rp. 135.723.000.
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : Jumlah suara 28.869 x 3.500 = Rp. 101.041.500.
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) : Jumlah suara 20.767 x 3.500 = Rp. 72.684.500.
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP/P3) : Jumlah suara 19.780 x 3.500 = Rp. 69.230.000.
(sandika)
